Mengapa Irjen Napoleon Muncul Saat Ferdy Sambo Tersangka? Tolak Satu Sel Suami Putri Gegara Ini
Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi kini sedang ditahan. Hal itu membuat Irjen Napoleon Bonaparte eks Kadiv Hubinter Mabes muncul.
TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo hingga kini heboh setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi kini sedang ditahan. Hal itu membuat Irjen Napoleon Bonaparte eks Kadiv Hubinter Mabes muncul.
Irjen Napoleon Bonaparte muncul saat dirinya dikabarkan ingin satu sel dengan Ferdy Sambo.
Napoleon Bonaparte klarifikasi soal satu sel tersebut. Ia membantah terkait kabar dirinya ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.
Dirinya menganggap pernyataan itu hanya dibuat-buat saja oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Napoleon Bonaparte menyebut seseorang penentuan penempatan sel ditentukan petugas.
Namun, ia sangat terbuka bilamana hal itu kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya sambil berseloroh dalam bahasa Jawa.
"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," kata dia.
Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.
Ia divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sidang Pleidoi
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Napoleon Bonaparte menjalani sidang pleidoi atas kasus penganiaayaan M Kece, Kamis (25/8/2022).
Dalam pleidoinya, Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.
Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada.
Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Kasus Irjen Napolen Bonaparte
Jengkel nasib dirinya yang dijebloskan ke penjara, Irjen Napoleon Bonaparte angkat tinggi-tinggi tangannya yang terborgol sembari meluapkan sindiran keras: Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas?
Berawal dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace.
Dengan ditolaknya nota keberatan, Hakim Ketua memerintahkan, saksi korban Muhammad Kace dihadirkan guna pembuktian hukum.
Rencananya Muhammad Kace dihadirkan pada sidang selanjutnya, (19/05) mendatang.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya Muhammad Kace saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menanggapi penolakan hakim atas eksepsinya, Irjen Napoleon menyebut menghormati putusan hakim.
Napoleon juga memastikan tak ada intimidasi psikologis terhadap saksi korban Muhammad Kace.
rjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Namun sejurus kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi sindiran keras kepada orang-orang yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum dan kini membuatnya meringkuk di sel jeruji besi penjara.
Hal ini dikatakan Napoleon setelah nota keberatan atau eksepsi atas kasus tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan sela, Kamis (11/5/2022).
Dia menyebut perkataan sindiran itu sambil mengangkat tangannya yang diborgol.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menjalani sidang.
Meski begitu, mantan Kadiv Hubinter Polri ini tidak menyebut siapa orang yang dianggap munafik itu.
Ia hanya menyampaikan orang yang dimaksud pasti sudah memahami maksud dari sindiran tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tau. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Majelis Hakim Djumyanto.
Napoleon sendiri memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napoleon Bonaparte Sangat Welcome Jika Ferdy Sambo Dikirim Satu Sel Dengannya.