Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Supriansa Mannahawu: Itulah Keputusan Terbaik
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu menilai sanksi pemberhentian secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan terbaik.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa Mannahawu menilai sanksi pemberhentian secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan terbaik.
Hal itu disampaikan politisi Golkar itu menanggapi sanksi keputusan sidang etik Polri kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri sudah memutuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dengan pemecatan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Saya kira apa yang diputuskan itulah yang terbaik," kata Supriansa Mannahawu saat dihubungi Tribun Timur Jumat (26/8/2022).
Tokoh Bugis itu mengatakan, Irjen Ferdy Sambo punya hak mengajukan banding atas keputusan sidang etik Polri.
Namun Supriansa menilai, keputusan banding nantinya jadi keputusan final.
"Terkait langkah sambo untuk banding saya kira itu juga merupakan hak ferdi sambo. Namun keputusan ada sama majelis banding. Dan saya kira keputusan banding nanti merupakan keputusan final dalam persidangan kasus tersebut," kata Supriansa.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo ini berlangsung selama 18 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal atau Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.
Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/supriansa-mannahawu-di-dpr-ri.jpg)