Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Menyesali Semua Perbuatan terhadap Institusi Polri Namun Ajukan Banding, Apa Alasannya?

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri. Banding?

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo menyesali semua perbuatan terhadap Institusi Polri namun ajukan banding, apa alasan suami Putri Candrawathi? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri.

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo usai resmi dipecat dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Apa alasan Ferdy Sambo mengajukan banding? 

Berikut selengkapnya!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Dalam sidang kode etik turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J.

Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Minta Maaf

Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf di sidang KKEP.

Ferdy Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.

Suami Putri Candrawathi kemudian membacakan surat tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, Sambo menyebut dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.

Adapun surat permintaan maaf tersebut sempat Sambo bacakan sebelum diserahkan.

Berikut isinya:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sebelum menjalani sidang etik, Ferdy Sambo terlebih dahulu mengundurkan diri dari Polri.

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sudah diterima Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri jelang sidang kode etik.

Irjen Ferdy Sambo bakal disidang etik setelah ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

"Ya, ada suratnya," ujar Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Namun surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya. (Tribunnews.com/ Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved