Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Menyesali Semua Perbuatan terhadap Institusi Polri Namun Ajukan Banding, Apa Alasannya?

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri. Banding?

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Ferdy Sambo menyesali semua perbuatan terhadap Institusi Polri namun ajukan banding, apa alasan suami Putri Candrawathi? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya terhadap institusi Polri.

Hal tersebut diungkap Ferdy Sambo usai resmi dipecat dari anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Apa alasan Ferdy Sambo mengajukan banding? 

Berikut selengkapnya!

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara Irjen Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang kode etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved