Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unhas Sosialisasi Masalah Perlindungan Anak di Maros

Kondisi ini membuat berbagai kalangan khususnya akademisi dan pemerhati anak gencar melakukan edukasi dan sosialisasi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
LPPM Unhas pun bersama departemen Sosiologi FISIP melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan di Aula Desa Ma'rumpa, Kec Marusu, Maros, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Perlindungan anak di kabupaten Maros masih menjadi perhatian serius.

Hingga kini, masih banyak ditemukan kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Meskipun, Maros telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang “Kabupaten Layak Anak". 

Kondisi ini membuat berbagai kalangan khususnya akademisi dan pemerhati anak gencar melakukan edukasi dan sosialisasi.

LPPM Unhas pun bersama departemen Sosiologi FISIP melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan di Aula Desa Ma'rumpa, Kec Marusu, Maros, Kamis (25/8/2022).

Sosialisasi ini mengangkat tema "pemanfaatan kelompok sosial dalam perlindungan anak“.

Sejumlah kelompok-kelompok sosial hadir mengikuti kegiatan

Hadir pula Kepala Desa Ma’rupa, Kepala Desa Pabbentengan, Kepala Desa Tellumpoccoe, Kepala Desa Temmappaddue, Kepala Desa Nisombalia, Kepala Desa Bonto Mate’ne, dan Kepala Desa Abbulosibatang. 

Tim pengabdian LPPM Unhas dipimpin Dr Muh Iqbal Latief.

Dr Iqbal latief memimpin tiga dosen lainnya  Hariashari Rahim Sultan Djibe, Andi Nurlela dan Ridwan Syam.

Menurut Dr Iqbal Latief, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini digagas wujud nyata kontribusi Unhas dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial di masyarakat. 

Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas kelompok-kelompok sosial  dalam memberdayakan dan memberi pencerahan kepada masyarakat terkait dengan perlindungan anak. 

Apalagi desa Ma’rumpa sebagai wilayah penyangga dan penghubungan Maros dan Makassar.

"Kelompok sosial kita  ajak untuk peka terhadap  persoalan yang berkaitan seperti prostitusi anak, pencurian yang dilakukan anak-anak dan beberapa lainnya," ujar Dr Iqbal Latief
 
Dari hasil sosialisasi tersebut, tim pengabdian menemukan banyak kasus yang berkaitan dengan anak belum diadvokasi dan difasilitasi dengan baik.

"Dengan demikian, maka kelompok-kelompok sosial yang ada perlu diberdayakan dan dikuatkan untuk memainkan perannya dalam hal pencegahan dan deteksi dini hingga pendampingan terhadap terhadap anak-anak yang bermasalah hukum," ujar Dr Iqbal Latief 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved