Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewie Yasin Limpo Bebas

Perjalanan Kasus Suap Dewie Yasin Limpo Hingga Hakim Memperberat Hukumannya

Dewi Yasin Limpo merupakan narapidana kasus korupsi berupa suap pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Editor: Muh. Irham
Tribun Gowa/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Dewi Yasin Limpo, terpidana kasus suap pembangkit listrik di Deiyai, Papua, keluar dari Lapas Perempuan Klas II Sunguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (25/8/2022). Dewi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman kurang lebih enam tahun lamanya 

Usai persidangan Dewie sontak menangis.

Dia tetap keberatan dengan putusan hakim walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, politikus Partai Hanura ini tak pernah merasa menerima uang Sin$177.700 atau Rp1,7 miliar dari Direktur Utama PT Abadi Bumi Cenderawasih Setiadi Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenus Adi melalui stafnya sebagai perantara yakni Rinelda Bandaso.

"Apa sih kesalahan saya. Saya enggak pernah tahu soal uang itu, apalagi menerima," tutur Dewie sambil terisak.

Dewie menuturkan, dalam surat pernyataan yang disepakati Setiadi juga telah disebutkan bahwa penerimaan uang itu tidak ditujukan bagi dirinya.

"Di surat itu jelas penerimaan uang bukan untuk ibu Dewie kok, tapi untuk kepengurusan proyek di Kementerian ESDM," ucapnya.

Dewie yang mengenakan kemeja warna hijau itu kemudian berjalan keluar ruang sidang sambil terus mengeluarkan air mata. Dia menegaskan berulang kali bahwa tak terlibat sama sekali dalam kasus suap tersebut. Meski demikian Dewie masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman Diperberat

Meski telah divonis enam tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justeru berkata lain.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, Rusydi, dengan hakim ketua Elang Prakowo Wibowo, mempeberat hukuman Dewie Yasin Limpo menjadi delapan tahun penjara. Selain itu, hak politiknya dicabut selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik tersebut mulai berlaku terhitung sejak ia dinyatakan bebas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved