Dewie Yasin Limpo Bebas
Perjalanan Kasus Suap Dewie Yasin Limpo Hingga Hakim Memperberat Hukumannya
Dewi Yasin Limpo merupakan narapidana kasus korupsi berupa suap pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, hari ini bebas dari Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ia mendekam di dalam lapas tersebut selama kurang lebih enam tahun. Sebelumnya ia divonis penjara selama delapan tahun. Namun karena ia sering mendapat remisi, hukuman yang harus dijalani sisa enam tahun.
Dewi Yasin Limpo merupakan narapidana kasus korupsi berupa suap pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saat ditangkap oleh KPK pada tahun 2015 lalu, Dewi Yasin Limpo berstatus sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura dan tergabung di Komisi VII DPR RI.
Lalu bagaimana awalnya sampai Dewi Yasin Limpo terjerat kasus suap ini?
Pada rapat 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan pada Menteri ESDM Sudirman Said kala itu, bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik.
Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Disebutkan bahwa Dewi meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan uang suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta pada 20 Oktober 2015.
Irenius menyerahkan yang sebesar Rp1,75 miliar dalam bentuk dollar Singapura pada Rinelda dari Setiadi.
Belum sempat diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok KPK. Di tempat berbeda KPK juga menangkap Dewie bersama stafnya Bambang.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadila Tipikor Jakarta, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Dewi Yasiin Limpo. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair ttiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, kala itu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.
Hakim meringankan hukuman Dewie lantaran yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga dan dinilai berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak mencabut hak politik Dewie seperti yang dituntut jaksa.