Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bukan Uang, Kapolri Kuak Janji Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E Agar Pembunuhan Brigadir J Mulus

Bharada E tega membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah adanya janji dari Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi. Kini dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sama seperti Bharada E. 

Bharada E disebut menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya karena turut menyeret sejumlah anak buahnya dalam perkara itu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik kepada awak media.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Irjen Ferdy Sambo merasa bersalah karena melibatkan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Sambi dalam permintaan keterangan oleh Komnas HAM pada 12 Agustus 2022 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Iya, Pak, saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Ahmad Taufan Damanik menirukan ucapan Irjen Ferdy Sambo kepada jurnalis di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam permintaan keterangan itu, dia mengingatkan Ferdy Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Irjen Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?" kata Ahmad Taufan Damanik saat bertanya kepada Sambo dalam permintaan keterangan.

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Ahmad Taufan Damanik.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved