Polisi Tembak Polisi
Bukan Uang, Kapolri Kuak Janji Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E Agar Pembunuhan Brigadir J Mulus
Bharada E tega membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah adanya janji dari Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi
TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tega membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah adanya janji dari Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.
Janji dari mantan Kadiv Propam Polri itu bukan uang miliaran rupiah, tapi proses hukum jika skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J berjalan mulus.
Janji itu terbongkar saat Bharada E mengubah keterangannya kepada tim khusus (timsus) Polri.
Hal ini diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Kami tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS ( Irjen Ferdy Sambo ) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus mantan Kabareskrim Polri.
Namun, pada kenyataannya, apa yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo beda dengan realitas di lapangan.
Bharada E tetap menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat PR dari Partai Pendukung Jokowi, Tampilkan Irjen Ferdy Sambo
Mendapati janji Irjen Ferdy Sambo itu hanya isapan jempol belaka, Bharada E pun berubah pikiran.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E bersedia memberi keterangan jujur perihal peristiwa yang menimpa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tuturnya.
Usai Bharada E mengakui bahwa dirinya diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E memohon agar tidak bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Supriansa Mannahawu: Jangan Sampai Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kena Prank Ferdy Sambo Lagi
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bharada E tumbal