Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Warga Mengadu ke Bawaslu Parepare, Namanya Dicomot Jadi Anggota Parpol

Sejak 12 Agustus 2022, Bawaslu Parepare membuka posko aduan kepada masyarakat jika merasa namanya dicatut oleh parpol tertentu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana KPU dan Bawaslu saat verifikasi aktual administrasi Parpol di kantor KPU Kota Parepare, Jl Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2022). Sudah lima warga yang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare karena namanya dicomot partai politik. 

Terkait perbaikan, aduan akan terkoneksi dan KPU RI yang akan memperbaiki.

Selain aduan pencatutan nama, KPU juga menemukan keanggotaan ganda dalam berkas administrasi parpol.

Dia menjelaskan potensi ganda eksternal ialah nama anggota yang terdaftar lebih dari satu partai.

Kemudian, ganda spesifik ialah nama anggota parpol yang dobel dalam satu partai atau berulang.

"Termasuk seorang PNS yang dilarang berpartai ada kami temukan masuk dalam keanggotaan partai," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved