Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Diterpa Dua Isu Memalukan yang Disebut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Reaksi Mahfud MD

Dua isu soal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi trending saat Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Mahfud MD dan Irjen Ferdy Sambo. Dua isu soal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi trending saat Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo diterpa dua isu memalukan yang disebut jadi penyebab pembunuhan terhadap Brigadir J bikin Mahfud MD bereaksi.

Dua isu soal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi trending saat Bareskrim Polri belum mengungkap motif pembunuhan.

Polisi masih ngotot rahasiakan motif pembunuhan terhadap[ Brigadir yang dirancang Irjen Ferdy Sambo, padahal sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka.

Kendati demikian, Ketua Kompolnas Mahfud MD pernah menyinggung soal motif pembunuhan Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan merespons soal pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud MD yang menyebut bahwa motif di kasus Irjen Ferdy Sambo sensitif.

"Prof mengatakan motifnya sensitif, itu menjijikkan, hanya untuk didengar orang dewasa. Tapi seakan-akan kita nonton film porno. Semuanya, otaknya, asosiasinya mikir semua, Pak," kata Arteria Dahlan kepada Mahfud MD dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut ada yang unik dari setiap pernyataan Mahfud ND dalam kasus Ferdy Sambo.

"Uniknya kalau Prof ngomong itu apa, tiba-tiba disambut sama Kabareskrim. Pak Agus ngomong untuk menjaga perasaan para pihak, biarlah menjadi konsumsi penyidik. Oh, indah ceritanya," kata Arteria.

Dia mengatakan spekulasi motif pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo tetap bermunculan.

Isu LGBT pun mengemuka.

"Tapi sedetik setelah itu ada lagi isu yang namanya LGBT. Makin bingung. Setelah itu lagi nanti autopsi dubur. Nah, ini yang saya katakan ini juga perlu, Pak. Memang ini harus ada hilalnya lagi si operasi dubur hilalnya apa, gitu lo," kata Arteria.

Menjawab hal itu, Mahfud MD mengatakan lewat penilaian pribadinya yang mungkin ada hal-hal yang hanya bisa didengar orang dewasa.

Itu dia katakan ketika melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

"Lalu ada wartawan tvOne, Pak, motifnya apa, kan polisi sudah mengumumkan soal motif nanti di dalam,'Pak, motifnya apa', 'jangan tanya ke saya kalau motif itu biar nanti oleh penyidik', biar penyidik yang mengkonstruksi bagaimana mungkin itu belum diumumkan, ada kata mungkin, mungkin itu belum diumumkan karena ada hal-hal yang hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.

Mahfud MD menepis menyebut motif tersebut menjijikkan.

Dia justru menyebut sama sekali tidak mengetahui kegiatan dugaan pelecehan seksual apa yang memicu pembunuhan Brigadir J.

"Saya kira saya nggak bicara menjijikkan di sudut itu. Jadi begini saya sudah jelaskan pertanyaan itu kepada Kompas TV, iya lah masa saya suruh menjelaskan begitu, itu orang dewasa katanya itu pelecehan, pelecehan itu kan ada prosesnya. Maaf apakah buka baju, apakah menunjukkan barang tertentu, atau bagaimana pelecehannya itu mungkin hanya boleh didengar orang dewasa," ujarnya.

"Lalu laporan kedua perkosaannya lalu bagaimana perkosaannya masa saya suruh menjelaskan tanya ke polisi dong, dan itu nanti pasti dibuka oleh polisi, saya sudah koordinasi dibuka aja saya bilang, jangan ada yang ditutupi. Jadi penjelasannya itu aja, saya nggak tahu menjijikkan itu apa gitu ya, itu soal berbeda," lanjut Mahfud.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Jawaban Mahfud MD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved