Ditetapkan Tersangka, Wanita Muda Pembuang Bayi di Parepare Terancam Penjara 10 Tahun
Membuang bayi dengan sengaja ini melanggar, maka IN ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat rilis kasus pembuangan bayi di Mapolres Parepare, Selasa (23/8/2022). Wanita pembuang bayi alias IN kini ditetapkan tersangka.
Setelah melakukan aksinya, IN ditemukan lemas oleh orangtuanya di dalam WC dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatima.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu sampel darah kering pada kain.
Satu tabung EDTA sampel dari Hamsah dan IN, satu sampel klavikula orok bayi X, satu buah pisau dapur panjang 30 cm.
Satu lembar baju sweater dengan kombinasi warna merah dan biru.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil