Dewie Yasin Limpo
Dapat Remisi, Dewie Yasin Limpo Bebas 25 Agustus 2022
Dewie Yasin Limpo telah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada 17 Agustus 2022.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dewie Yasin Limpo bakal bebas dari masa hukumannya pada (25/8/2022).
Demikian disampaikan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto.
Menurutnya, Dewie Yasin Limpo telah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada 17 Agustus 2022.
"Ibu Hj Dewie Yasir Limpo akan bebas tanggal 25 Agustus 2022, setelah menjalani pidana enam tahun lebih dan setelah mendapat pengurangan remisi 17 Agustus 2022 sebesar 3 bulan 15 hari," ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Ia menyebut jumlah remisi yang diperoleh Dewie Yasin Limpo selama menjalani masa pidana 8 bulan 15 hari dari hukumannya sebesar 8 tahun penjara subsider 3 bulan.
Dewie Yasin Limpo seharusnya bebas murni pada tanggal bebas masa percobaannya pada 8 Februari 2024.
Dewie Yasin Limpo selama di Lapas sangat kreatif dan memiliki inovasi-inovasi yang dapat memberikan manfaat dan dampak sangat positif bagi penghuni lapas perempuan Bollangi Gowa.
Program yang digagas Dewie Yasin Limpo seperti Cinta Alquran yang melibatkan WBP Lapas Bollangi Gowa.
"Gagasan inovasinya dengan program Cinta Alquran yang setiap harinya melibatkan tidak kurang 100 sampai 200 orang WBP untuk membaca Alquran dan menghafal Alquran," ujarnya.
"Serta mempelajari dan membedah sari tilawah (terjemahan Alquran) yang langsung dipimpinnya setiap menjelang dan setelah sholat zuhur dan asar," sambungnya.
Dewie Yasin Limpo juga menggagas program senam sehat yang diikuti oleh seluruh WBP.
Bahkan ia sering mendatangkan pelatih senam dari sanggar-sanggar senam yang ada di Makassar dan Sungguminasa Gowa.
"Senam sehat ini diperuntukkan agar seluruh WBP mempunyai kekebalan imuniras (waktu dimasa pandemi Covid-19) dan tetap sehat dan bugar serta dapat mengantisipasi agar tidak mudah sakit dan tidak mudah stres," tambahnya.
Suprapto berharap program yang telah dirintis Dewie Yasin Limpo akan terus berjalan dan berkesinambungan
dan program ini menjadi program pembinaan kepribadian secara nasional.
"Sya juga berharap kiranya ibu Dewi Yasin Limpo setelah bebas untuk tetap terus berperan aktif dalam pembinaan Cinta Alquran pada LPP bahkan bukan hanya di LPP Sungguminasa saja tetapi diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Sulsel bahkan seluruh Indonesia," harapnya.
Diketahui, Dewie Yasin Limpo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Bollangi, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dewie Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi.
Sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi.
Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang.
Mulanya KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil.
Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Dewie diduga disuap oleh setiadi dan Iranius agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Yuyuk mengatakan Bambang berperan aktif seolah mewakili Dewie dan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.
KPK menduga akan ada pemberian lainnya, namun sudah tertangkap KPK.
Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli