Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Daftar 5 Fakta Baru Usai Hasil Autopsi Brigadir J Korban Ferdy Sambo Dirilis, Ada Kejanggalan Besar?

Hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diumumkan tim dokter forensik, Senin (22/8/2022).

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (kiri ke kanan). Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo kini jadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J akibat diduga baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil otopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya diumumkan tim dokter forensik, Senin (22/8/2022).

Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah (42) memaparkan, hasil autopsi mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menunjukkan bahwa tidak ada luka selain luka tembak akibat senjata api yang ditemukan.

"Tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata Ade Firmansyah.

Dia juga memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan lain selain luka tembakan.

Selain itu, tim foreksik juga menemukan luka akibat arah masuknya anak peluru sebanyak 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak akibat lintasan keluarnya peluru.

Lima hari setelah pembunuhan Brigadir J, Selasa (12/7/2022) bulan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta penyidik mememerintahkan pengginaam metode Scientific Crime investigation (SCI) dalam penyidikan dan pengungkapan kasus itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Diterpa Dua Isu Memalukan yang Disebut Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Reaksi Mahfud MD

Dalam setiap jumpa persnya, istilah itu kembali dia ulang.

Hingga Senin (22/8/2022) siang, setidaknya ada lima fakta baru hasil Scientific Crime investigation.

Kelimanya soal jari patah, luka tembakan, kuku dicabut, organ otak pindah ke dada, dan skuad lama.

Lima fakta itu sekaligus mengungkap pertanyaan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara almarhum Brigadir J, dalam sebulan terakhir, sejak kasus ini mencuat ke publik, Selasa (12/7/2022) lalu.

Dari 5 fakta baru itu, dua diungkap Ade Firmansyah sebelum menyerahkan hasil uji forensik jenazah Brigadir J ke tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri, Jakarta Selatan.

Tiga fakta dan temuan baru lainnya diungkap terpisah anggota Komnas HAM Choirul Anam serta Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi hukum DPR RI dengan Menkopolhuka ex officio Ketua Komisi {engawas Polisi Nasional ( Kompolnas ) Mahfud MD, sepanjang Senin (22/8).

Apa saja 5 fakta baru itu?

1. Jari patah akibat luka tembakan.

Jari manis dan kelingking kiri Yosua  yang patah disebabkan adanya lintasan anak peluru.

Peluru keluar mengenai jari Yoshua. 

Seolah-olah mirip tersambar. 

Ade Firmansyah tak merinci apakah alur tembakan peluru di dua jari itu, sebagai upaya Joshua melindungi diri saat tiga peluru menembus di kepala; Bibir bawah, alis kanan, dan hidung kanan. Tiga anak peluru tembus dari belakang ke depan.

Tanggal 15 Juli 2022, kepada jurnalis, Kamaruddin Simanjutak, menyebut setidaknya ada beberapa luka mirip bekas penyiksaan, di jari kelingking dan tengah bahkan seperti patah, kaki, dan dua pergelangan kaki.

2. Organ otak pindah ke dada.

Tak ada ada organ tubuh jenazah Brigadir J yang hilang. Semua organ tubuh juga sudah dikembalikan ke tubuh.  

Keterangan ini menjawab dugaan pengacara Brigadir J, bahwa organ cairan otak di kepala Yosua dipindahkan ke dada dan perut saat autopsi “mendadak", Jumat (8/7/2022) malam di RS Polri Kramat Jati, sekitar 5-6 jam usai penambakan.

3. Jejak digital perintah Irjen Ferdy Sambo hilangkan barang bukti.

Komisioner Komnas HAM menyebut temuan l pemeriksaan siber dan digital dari tim Komnas HAM menemukan jejak digital (hasil enkripsi percakapan text dan rekaman suara) tentang perintah Sambo menghilangkan barang bukti.

Komnas mendapatkan foto Yosua di TKP saat baru ditembak dan perintah untuk terkait barang bukti.

"Nah itu supaya dihilangkan, dan dihilangkan jejaknya itu juga ada," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Itulah yang kami meyakini, walaupun ini kami belum simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice. Ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan sebagainya, yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Mabes Polri menyebut ada upaya penghilangan barang bukti, menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) oleh Irjen Ferdy Sambo, termasuk tersangka lain, yakni Putri Chandrawati, Brigadir RR, Bharada E, sopir Kuat Ma’ruf, serta 31 personel polisi yang kini ditahan dalam dugaan pelanggaran etik.

4. Bharada E pertama kali tembak manusia.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak pernah menembak manusia sekali pun.

Penembakan ke Yosua adalah kali pertama dia menembak manusia.

Namun, Bharada E pernah ditugaskan di Poso, Sulteng  terkait patroli teroris dan di Manokwari, Papua Barat.

5. Skuad Lama yang dimaksud Vera Simanjuntak, pacar almarhum Brigadir J adalah Kuat Ma’ruf.

Akhir Juni 2022 dan Kamis 7 Juli 2022 malam, Brigadir J mengabari pacaranya bahwa dia diancam akan dibunuh dan ditembak dari Skuad Lama. 

Brigadir J tewas dibunuh pada Jumat  8 Juli 2022.

Sosok "Skuad Lama" adalah sopir dan ART istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang kini jadi tersangka.

 "Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," ucap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved