Peraturan Daerah
Hak-hak Anak-anak Parepare Kini Diakui di Mata Hukum Setelah Perda Kota Layak Anak Disahkan
Pengesahan dilakukan di kantor DPRD Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (22/8/2022) siang.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kota layak anak.
Pengesahan dilakukan di kantor DPRD Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (22/8/2022) siang.
Pengesahan dihadiri Wali Kota Parepare, Taufan Pawe bersama jajarannya. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
Taufan Pawe mengatakan Perda ini bentuk kepedulian kepada anak.
Kepedulian itu terkait perlindungan hak-hak atas anak.
"Ini bentuk kepedulian DPRD Parepare, dalam upaya perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemkot," katanya.
Menurutnya, kota layak anak ini upaya bersama pemerintah, orang tua, serta dalam dunia usaha.
"Pengembangan kota layak anak, adalah, upaya bersama antara Pemkot, orang tua, dan dunia usaha menjamin pemenuhan hak anak," ujarnya
Regulasi kemudian dapat menjamin pemenuhan hak atas anak.
Dengan ini, anak juga terlindungi di mata hukum
"Dengan adanya regulasi ini, hak-hak anak diakui di mata hukum agar bisa tumbuh optimal," jelasnya.
Ketua Golkar Sulsel itu berharap hak atas anak semakin baik kedepannya.
"Besar harapan kami pemenuhan dan hak anak akan lebih baik kedepannya," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mengatakan Perda ini dapat memberikan perlindungan kepada anak.
"DPRD menganggap Perda ini penting, untuk mendukung dan memberi perlindungan kepada anak," katanya.
Tasming berharap kehadiran Perda ini dapat memberikan stimulus rasa keamanan kepada anak-anak dan orang tua.
"Kita harapkan Perda ini dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada orang tua dan anak-ana kita," tandasnya.(*)