Siasat Putri Istri Ferdy Sambo yang Ngaku Sakit Sebelum Ditahan Dibongkar Pakar, Sebut Tipu Muslihat
Belum ditahannya Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo memunculkan pertanyaan dari pakar psikolog forensik Reza Indragiri Amril, sampai sebut tipu musl
Timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.
Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.
"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.
Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tak langsung ditahan.
Terkait hal tersebut, polisi punya alibi. Ternyata Putri Candrawathi izin untuk memulihkan kondisinya lantaran sakit.
"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka.
Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," ungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Misteri Sakitnya Putri Candrawathi, Pakar Ingatkan Polisi Siasat Baru Tersangka Lakukan Malingering