Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Barang Bukti Ini Jadi Kunci Penetapan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan. Alasannya, Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit

Editor: Muh. Irham
Kolase TribunTimur.com
CCTV rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memperlihatkan gerak-gerik istri Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIIMUR.COM - Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian sudah lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik Mabes Polri dalam kasus ini.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan. Alasannya, Putri Candrawathi masih dalam keadaan sakit dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Lantas apa yang menjadi keyakinan polisi Putri Candrawathi terlibat pembunuhan? 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.

Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan Putri Candrawathi disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

Putri Candrawathi disangka turut terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui ia bersama Bridajir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved