Mundur Usulkan Interpelasi Bupati Torut, Kader Sebut Gerindra Khianati Masyarakat
Fraksi Gerindra mundur lantaran diperintah oleh Ketua DPC Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Fraksi Gerindra mundur sebagai pengusul Hak Interpelasi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Hal ini diungkap salah satu anggota Fraksi Gerindra, DPRD Toraja Utara, Marthen Bida, Sabtu (20/8/2022).
Marthen mengungkap, Fraksi Gerindra mundur lantaran diperintah oleh Ketua DPC Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Frederik Victor Palimbong juga merupakan Wakil Bupati Toraja Utara.
"Iya, itu perintah dari pak Wakil (mundur), alasannya karena beliau satu paket dengan Bupati," ungkapnya via seluler Sabtu (20/8/2022) sore.
Namun Marthen mengaku kecewa. Ia bahkan menyebut Gerindra telah mengkhianati masyarakat.
"Karena dalam interpelasi ini kita memperjuangkan masyakarat, demi kebaikan masyarakat," katanya.
"Tapi mundur. Gerindra telah mengkhianati masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, tiga anggota fraksi yang tak hadir pada paripurna Jumat (19/8/2022) pun perintah ketua DPC.
Dirinya sendiri hadir karena sudah komitmen mendukung interpelasi tersebut.
"Saya memang dari awal bersikeras mendukung interpelasi, karena saya yakin yang saya lakukan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Nanti kan masyarakat bisa menilai, siapa yang konsisten dan siapa yang tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra diisukan akan mundur sebagai pengusul hak interpelasi Bupati Toraja Utara.
Apalagi sejak Gerindra dinakhodai oleh Frederik Victor Palimbong alias Dedy.
Dedy saat dikonfirmasi juga tak mengakui interpelasi tersebut.
Interpelasi disebutnya sebagai rapat pimpinan diperluas.
"Memang tidak ada interpelasi, yang berjalan selama ini rapat pimpinan diperluas, dan menanyakan beberapa kebijakan pemkab," katanya.
Untuk diketahui, hak interpelasi mulai diusulkan pada 14 Maret 2022.
Tiga Fraksi yang mendukungnya. Nasdem, PDI Perjuangan, dan Gerindra.
Ada empat poin dalam materi interpelasi tersebut.
Pertama, terkait hasil job fit dan mutasi pejabat eselon II dan III yang dilakukan Bupati Toraja Utara.
Di mana, sejumlah pejabat tak diberikan jabatan alias non job.
Kedua, terkait isu jual beli jabatan lurah yang melibatkan staf khusus Bupati.
Ketiga, terkait mutasi guru dan kepala sekolah penggerak yang dianggap melanggar MoU.
Akibat kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
Keempat yakni kebijakan pembatasan jam masuk bus AKDP ke Kota Rantepao, serta jam operasional pada malam hari oleh truk ekspedisi.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y