Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Bocorkan Peran Putri Candrawathi Tewasnya Brigadir J, Termasuk Janjikan Uang Tersangka

Komjen Agus Andrianto menyebut Putri Candrawathi menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kolase Brigadir J dan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo. Putri istri Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan.

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi terancam penjara seumur hidup.

Baca juga: Barang Bukti Ini Jadi Kunci Penetapan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Sadis! Irjen Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merupakan tempat eksekusi Brigadir J.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Selain itu, Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun suaminya, Ferdy Sambo.

Termasuk, kata Agus, Putri Candrawathi juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.

Belum Ditahan 

Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah ditetapkan tersangka.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan usai dilakukannya gelar perkara dan penemuan dua alat bukti kuat oleh penyidik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved