11 Motor Diangkut Satlantas dari Depan RSUD Sinjai Karena Parkir di Bahu Jalan, Sanksinya?
Sebelumnya tak hanya masyarakat sipil biasa yang ditemukan parkir di tempat itu. Namun beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sepeda motor tersebut diamankan karena pemilik sepeda motor yang juga pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah/ RSUD Sinjai memarkir di atas bahu jalan.
" Ada 11 unit yang kami angkut ke Polres karena mereka parkir di atas badan jalan," kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Sabtu (20/8/2022).
Sebelumnya pihak RSUD Sinjai sudah memasang besi palang larangan parkir di badan jalan depan rumah sakit.
Namun oknum pengunjung tetap memarkir kendaraannya di atas badan jalan.
Akibatnya mempersempit arus lalulintas di Jl Jenderal Sudirman.
Selain mempersempit badan jalan, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan berupa diterbitkannya surat pernyataan.
"Kami buatkan pernyataan bermaterai apabila ditemukan lagi parkir di tempat itu baru sanksi tilang," kata Muh Idris.
Sementara pihak manajmen RSUD Sinjai sudah menyiapkan lahan parkir di dalam RSUD Sinjai.
Area parkir tersebut dipasangi portal. Setiap pengunjung dikenakan biaya parkir. Tarif satu jam pertama Rp 1000 per kendaraan sepeda motor. Dan satu jam berikutnya Rp 500 rupiah per sepeda motor.
Sebelumnya, pegawai Dishub Sinjai terlebih dahulu melakukan sosialisasi larangan parkir di badan jalan tersebut.
Aksi parkir pengunjung RSUD Sinjai sudah lama dikeluhkan masyarakat pengguna Jalan Jenderal Sudirman.
Namun baru kali ini diberi tindakan oleh Satlantas Polres Sinjai dibantu pegawai Dishub Sinjai setempat.
Sebelumnya tak hanya masyarakat sipil biasa yang ditemukan parkir di tempat itu. Namun beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sinjai ikut parkir di area terlarang itu. (*)