Polisi Tembak Polisi
Pengamat: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Seharusnya Ikut Diperiksa dalam Kasus Ferdy Sambo
Setelah pemeriksaan dan penahanan empat pamen Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga seharusnya ikut diperiksa
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penembakan Brigadir J yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo, terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam rekayasa penembakan Brigadir J hingga tewas.
Keempat pamen Polda Metro Jaya tersebut yakni masing-masing AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah, AKBP Pujiyarto, dan Kopol Abdul Rohim.
Menanggapi pemeriksaan dan penahanan keempat Pamen Polda Metro Jaya ini, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.
Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Menyesal Liibatkan Bharada E, Gara-gara Dia, Karirnya Hancur
Baca juga: Benarkah Irjen Fadil Imran Diperiksa Soal Kasus Ferdy Sambo? Jenderal Bintang Dua Dikenal Bersahabat
Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.
Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.
Baca juga: Ferdy Sambo Ternyata Nekat Bohongi Kapolri Tapi Gerakan Sudah Dibaca, Siasat Nangis Tak Berguna
Baca juga: Kabid Propam Polri Nangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya
Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Keempat perwira menengah itu kini ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri.
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).
Berikut sosok empat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen