PMK
Lagi, Polres Toraja Utara Pulangkan Truk Pengangkut 6 Kerbau dari Palopo
Truk pengangkut enam ekor kerbau dari Palopo menuju Rantepao, Toraja Utara dipulangkan petugas ke daerah asalnya.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Sukmawati Ibrahim
RANTEPAO, TRIBUN-TIMUR.COM- Truk pengangkut enam ekor kerbau dari Palopo menuju Rantepao, Toraja Utara dipulangkan petugas ke daerah asalnya.
Kerbau tersebut dipulangkan saat melintas di pos penyekatan Kaleakan (perbatasan Palopo-Toraja Utara), Jumat (19/8/2022) dinihari.
Supir truk tidak dapat memperlihatkan surat keterangan sehat kerbau yang diangkut.
Sanksi pemulangan ternak merupakan buntut kebijakan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pemerintah melarang distribusi kerbau masuk dan keluar Toraja Utara.
Mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 338/0733/Distan tentang penanggulangan wabah PMK.
Tim Satgas PMK dalam hal ini pihak Kepolisian bersama dinas terkait menyekat setiap perbatasan wilayah.
"Kita bukan melarang, tapi untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK jadi kita hentikan sementara," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, Jumat (19/8/2022).
"Sanksi ini tindak lanjut Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Toraja Utara," kata AKBP Eko Suroso.
Kapolres mengatakan, sehari sebelumnya, petugas juga pulangkan tiga unit kendaraan jenis pick up.
Mobil pick up tersebut mengangkut 60 ekor babi.
Selain perketat perbatasan kata Eko, Polisi juga melakukan pengawasan pasar hewan.
"Pengawasan merupakan respon cepat pihak Kepolisian untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah PMK," ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Toraja Utara merupakan lokasi pertama terdeteksi gejala PMK lingkup Sulawesi Selatan.
Saat itu dilaporkan tujuh ekor kerbau bergejala PMK di Pasar Bolu. (*)