Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tes Urine Dadakan Setelah Rapat, 2 ASN di Bulukumba Positif Narkoba

Dua Aparatur Sipil Negara itu bertugas di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman dan pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
DOK PRIBADI
Ilustrasi ASN Bulukumba. Dua Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Bulukumba dinyatakan Positif Narkoba setelah tes urine dadakan dilakukan Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, Kamis (18/8/200) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan Positif Narkoba, Kamis (18/8/2022).

Mereka dinyatakan positif setelah Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf meminta untuk dilakukan tes urine mendadak.

Ada 31 ASN lingkup Pemkab Bulukumba yang diambil sempel urine-nya oleh petugas medis Dinas Kesehatan Bulukumba.

Dari 31 sampel urine tersebut, dua diantaranya dinyatakan positif.

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Ada 31 semua yang tes urine mendadak setelah rapat. Dua orang dinyatakan positif," kata Andi Ullah, sapaannya.

Dua ASN yang dinyatakan Positif Narkoba itu adalah MY dan NT.

MY sehari-harinya bertugas di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman dan NT adalah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Berdasarkan informasi Andi Ullah, kedua ASN tersebut langsung di bawa ke Polres Bulukumba.

"Sepertinya langsung di bawa ke Polres Bulukumba. Langsung di bawa tadi setelah dinyatakan positif," jelasnya.

Andi Ullah menjelaskan, tes urine dadakan ini bukan kali pertama dilaksanakan di era pemerintahan Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.

Sebelumnya, sejumlah pejabat juga telah dilakukan tes urine dadakan.

Namun kala itu, seluruh urine yang dites hasilnya negatif. (TribunBulukumba.com)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved