Zakat
Seluruh ASN Sidrap Wajib Berzakat, yang Belum Akan Dikirimkan Surat Pernyataan Keikhlasan Berzakat
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap, diwajibkan membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap, diwajibkan membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Zakat tersebut dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal saat rapat pengelolaan ZIS bersama Baznas di ruang rapat pimpinan kantor bupati, Kamis (18/8/2022).
Untuk diketahui, pengumpulan zakat ini berdasarkan Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2012.
Tentang pengelolaan zakat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah.
Serta Peningkatan Realisasi Penerimaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidenreng Rappang.
Iqbal menuturkan, salah satu yang dibahas dalam rapat, terkait peningkatan penerimaan zakat di kalangan ASN.
"Pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui pemotongan gaji sudah berjalan," katanya.
Namun, kata Iqbal, perlu ditingkatkan dan diharapkan mencakup keseluruhan ASN.
“Perlu adanya sosialiasi agar peningkatan penerimaan zakat bisa tercapai. Setelah rapat ini, diharapkan semua teman-teman OPD untuk mensosialisasikan kepada ASN lingkup kerjanya masing-masing,” pesannya.
Iqbal mengatakan, zakat ASN yang terkumpul ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ini untuk mengurangi angka kemiskinan. Peran umat Islam dibutuhkan melalui zakat," ucapnya.
Ketua Basnaz Sidrap, H Mustari menuturkan, pihaknya siap memfasilitasi ASN yang akan mengeluarkan zakat
“ASN yang belum berzakat akan diantarkan surat pernyataan keikhlasannya untuk berzakat,” imbuhnya.(*)