Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pemarangan di Mappakasunggu Takalar Ditangkap Polisi, Ternyata Motifnya

korban mengalami luka pada bagian pundak sebelah kanan, punggung belakang, leher dan lengan nyaris putus.

TribunTakalar.com/Sayyid
Satreskrim Polres Takalar saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolres Takalar, Kamis (18/8/22). Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Takalar. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Pelaku penganiayaan atau pemarangan berinisial IB (53) di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku sedang berada di depan rumah.

Kala itu, IB mencegat korban berinisial ML (63) yang sedang berada depan rumah IB.

IB pun masuk ke rumah mengambil sebilah parang.

"Kemudian pelaku langsung menebas korban berulang kali," ujarnya, saat rilis di Mapolres Takalar, Kamis (18/8/22)

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pundak sebelah kanan, punggung belakang, leher dan lengan nyaris putus.

Korban sampai mengalami tujuh luka tebasan sebut Iptu Agus.

Ia menjelaskan kondisi korban saat ini setelah mendapat perawatan medis berangsut pulih.

"Motif pelaku karena dendam lantaran orang tua pelaku yang tinggal di bekas rumah dinas PU yang tidak terpakai diusir oleh korban dan kejadian ini sering dicerita oleh korban. Sehingga memicu emosi pelaku," jelasnya.

Polisi juga menyebut, pelaku tidak terpengaruh minuman keras pada saat melancarkan aksinya.

"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," katanya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sebilah parang yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Laporan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved