Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Menyesal Liibatkan Bharada E, Gara-gara Dia, Karirnya Hancur
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara dengan mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut
Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J Masih Bergulir, Ferdy Sambo Kini Terancam Diperiksa KPK Gegara LPSK Bongkar Rahasia
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan soal Ferdy Sambo yang disebut memiliki 'geng' di tubuh Polri.
Kelompok Sambo tersebut bahkan juga dikatakan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud juga menyebut, orang-orang Sambo sempat menyembunyikan informasi kematian Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)