Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Terduga Pengendar di Bantaeng Sembunyikan 66 Saset Sabu di Pohon Pisang

Terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
KOLASE TRIBUN TIMUR/POLDA SULSEL
Kolase foto JA dan barang bukti 66 saset sabu yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa (16/8/2022). Ia ditangkap di rumahnya, Jl Pendidikan, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel.

Ialah pria berinisial JA (53), ditangkap di rumahnya, Jl Pendidikan, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.

Ia menjelaskan, penangkapan JA berlangsung, Selasa (16/8/2022). 

Bermula saat timnya mendapat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Jl Pendidikan.

"Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi rumah dan aktifitas di wilayah tersebut," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun-timur.com, Rabu (17/8/2022) siang.

Dari informasi awal itu, jajarannya pun melakukan pemantauan dan penggerebekan rumah milik JA.

"Saat tim masuk ke dalam rumah ternyata JA berada di halaman rumah belakang," ujar Dodi.

Timsus Narkoba, lanjut Dodi, pun membawa JA kembali ke dalam rumahnya dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

"Pada saat itu, tim melakukan pengeledahan badan tidak di temukan barang, tim lalu melakukan pengeledahan halaman rumah  JA," ujarnya.

Saat itulah lanjut Dodi, ditemukan puluhan saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan atau diselipkan di batang pohon pisang.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 25,24 gram yang terdiri dari paket plastik klip bening sebanyak 66 saset," jelasnya.

JA dan barang bukti puluhan seset sabu itu pun diamankan di Mapolda Sulsel.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara setelah ditetapkan tersangka kepemilikan barang haram itu 

JA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved