Irjen Teddy Minahasa Akhirnya Bongkar Judi Online 303 Saat Satgassus Bubar dan Ferdy Sambo Tersangka
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membabat praktik perjudian online di tengah sorotan masyarakat ke Polri terkait kasus Irjen Ferdy Sambo
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam dua pekan terakhir, Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (51), membabat praktik perjudian online di Sumbar.
Sejak Senin, 1 Agustus 2022 hingga Senin 15 Agustus 2022 ini, mantan Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.
Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.
"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang."
Sandi 303 viral menyusul dugaan komplotan judi online nasional mendapat backing oknum aparat penegak hukum, pascaterungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.
"Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online. Tersangkanya kita sementara hitung," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Senin hari ini.
Dari 124 kasus, total tersangka sebanyak 226.
Ini kasus 303 terbesar di Indonesia dalam 2 pekan.
Sejak digelar awal Agustus, Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dalam 10 hari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, menyebutkan pengungkapan kasus 303 diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Pasaman Barat dan Polres Padang Pariaman masing-masing 2 kasus.
Setidaknya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra punya 4 alasan menguber praktik perjudian.
Pertama, dilarang oleh agama dan undang-undang hukum pidana.
Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat.