Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PMK

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros Isolasi Sapi Terinfeksi PMK

Rata-rata sapi yang terinfeksi PMK di Kabupaten Maros merupakan sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Sapi yang dimusnahkan di Desa Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2022). Jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK di Maros kini mencapai 81 ekor. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang hewan ternak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terus bertambah.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros Muhammad Danial, Senin (15/8/2022), mengatakan jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai 81 ekor.

"80 ekor sapi dan 1 ekor kerbau," ujarnya. Danial merinci 81 kasus tersebut tersebar di tiga desa dan dua kecamatan.

Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe sebanyak 17 kasus.

Desa Abulosibatang, Kecamatan Marusu sebanyak 23 kasus dan Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu sebanyak 41 kasus.

Sebelumnya telah dilakukan pemusnahan 17 sapi positif PMK di Desa Moncongloe Lappara, Rabu (28/7/2022).

Diakuinya rata-rata sapi yang terinfeksi PMK ini merupakan sapi yang dilepas bebas oleh pemiliknya.

"Sapi itu rata-rata dilepas, tidak dikandangkan," sebutnya.

Adapun gejala yang diperlihatkan ternak sapi itu yakni mengeluarkan liur berlebihan.

"Gejala yang muncul diantaranya air liur berlebihan (hipersaliva), nafsu makan menurun dan lesi ringan di bagian mulut," ungkapnya.

Berbagai langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah penularan virus PMK.

Salah satunya adalah melakukan isolasi atau karantina bagi sapi yang memiliki gejala atau positif PMK.

Tak hanya itu, sapi yang terinfeksi juga diberikan vaksin dan suntikan vitamin.

"Bagi sapi yang terinfeksi, dilakukan treatment untuk mengurangi kesakitan, kemudian sistem biosecurity ketat terhadap orang yang keluar masuk area, dan juga kerjasama dengan pihak terkait untuk pencegahan," tuturnya.

Pemusnahan paksa baru bisa dilakukan jika kondisi sapi tersebut semakin memburuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved