Penjualan Sepeda Listrik di Makassar Anjlok Pasca Ditindak Polisi
Berikut penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar soal larangan penggunaan sepeda listri di Kota Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Sebelumnya diberitakan, Fenomena penggunaan sepeda listrik kian menjamur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak hanya di jalanan gang kecil atau antar lorong, penggunaan sepeda bertenaga baterei itu juga acap kali ditemukan di jalan-jalan raya atau poros.
Parahnya, kebanyakan pengguna masih di bawah umur atau kalangan anak remaja.
Dan lebih bahayanya lagi, kebanyakan para pengguna tidak menggunakan helm.
Padahal, kecepatan sepeda listrik itu bisa mencapai antara 40-50 kilometer per jam.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan ke masyarakat terkait bahaya penggunaan sepeda listrik itu.
Bahkan beberapa pengguna sepeda listrik yang terpantau melenggang di jalan raya kata Zulanda, telah ditindaki jajarannya.
"Ditindak ada tapi tidak ditilang, hanya diberikan edukasi represif edukatif karena seharusnya tidak dijalan," kata AKBP Zulanda kepada tribun, Kamis (11/8/2022) malam.
Lebih lanjut Zulanda menjelaskan, penggunaan sepeda listrik itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022.
Hanya saja, dalam peraturan itu kata dia, disebutkan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalanan umum.
"Permenhub 45 Tahun 2020 sangat jelas dikatakan bahwa sepeda listrik dalam aturan tersebut tidak boleh digunakan dijalan umum, hanya dalam kawasan tertentu yang bukan jalan umum," terang Zulanda.
"Jadi, sepeda listrik butuh jalur tertentu dan bila tidak ada berarti tidak boleh dijalan raya," tegasnya lagi.
Dari sisi keamanan, sepeda listrik kata Zulanda juga belum dapat dikatakan terstandarisasi.
"Tidak melalui uji tipe, sehingga bukan menjadi kendaraan bermotor listrik yang sesuai harapan dalam dengan Perpres 55 Tahun 2019," ungkap Zulanda.
"Jadi, yang perlu dilakukan uji tipe untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna kendaraan listrik," sambungnya.