Nasib 31 Polisi yang Terlibat Dalam Kasus Brigadir J Terancam, Perannya Sudah Terbongkar
Hasil penyidkan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata ada 31 polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 'menyika' habis oknum polisi yangg terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Hasil penyidkan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata ada 31 polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Nasib 31 polisi tersebut kini terancam. Nasibnya baru ditentukan setelah hasil sidang kode etik keluar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya telah melakukan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus).
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik.
Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kemudian dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).