Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Motif Bisnis Gelap Ferdy Sambo Mulai Dikuak

Alasan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih misteri.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
OPPOSITE 6890
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus mantan Kepala Satgasus Merah Putih, Irjen Ferdy Sambo. Satgasus Merah Putih kini dibubarkan Kapolri setelah Irjen Ferdy Sambo tersandung kasus pembunuhan. Kapolri menyebut, Tim Khusus bentukannya tengah mendalami motif pembunuhan yang terjadi di rumah dinas, Komplek Polri Duren Tiga. Sejumlah sumber pun mulai menduga-duga soal motif yang sesungguhnya. Terbaru, dugaan ada motif perzinahan di balik kasus tersebut. 

“Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nnti akan disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Takut Mengecewakan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Karena itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya untuk tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik. Nantinya, motif itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.

“Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku,” kata Agus, Kamis (11/8).

Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak.

Adapun Mahfud MD bilang motif pembunuhan itu disebut sensitif.

“Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain itu, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved