Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Minta Seluruh Pelaku Usaha Segera Laporkan Usahanya Ke Kemenkumham

Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara.

DOK KEMENKUMHAM
Suasana berlangsungnya kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel di Wilayah di Hotel Gammara Makassar, Jumat-Sabtu (12-13/8/2022). 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara Makassar, Jumat-Sabtu (12-13/8/2022).

Kegiatan ini bertajuk "Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme".

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.

Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi bisa menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan maksud melanggar hukum.

“Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi,” kata Liberti.

Transparansi pemilik manfaat sangat erat kaitannya dengan investasi.

Foto bersama saat Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara Makassar, Jumat-Sabtu (12-13/8/2022).
Foto bersama saat Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) di Wilayah di Hotel Gammara Makassar, Jumat-Sabtu (12-13/8/2022). (DOK KEMENKUMHAM)

Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia bergantung pada tersedianya data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

Liberti ikut menyampaikan pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah.

“Terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan,” ucap Liberti.

Liberti meminta seluruh pelaku usaha agar segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham untuk mendapatkan perlindungan.

Guna menyukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” kata Kakanwil

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani mengutarakan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha/korporasi untuk melaksanakan pelaporan pemilik manfaat.

"Kita harus menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme," tutur Yani.

Pada bulan Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melaksanakan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulawesi Selatan atau sekitar 29,14 persen.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang peserta, terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak 20 Pelaku Usaha/Korporasi, 20 Orang Notaris dan 10 Instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Kemenkumham Sulsel.

Adapun Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel. Juga turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Makassar turut ikut dalam kegiatan ini.(adv/rerifaabdurahman).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved