Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Tugas Irjen Ferdy Sambo Bina Polisi, tapi Malah Bunuh Brigadir J Anak Buahnya, Ironis!

Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi hanya 1 tahun dan 9 bulan menjabat Kadiv Propam Polri. Dia tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Edi Sumardi
DOK DIVISI PROPAM POLRI
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat atau Brigadir J, dan suami Putri Candrawathi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi hanya 1 tahun dan 9 bulan menjabat Kadiv Propam Polri, dari 16 November 2020 hingga 18 Juli 2022.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpaksa mencopot dia dari jabatannya karena tersandung kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat atau Brigadir J.

Awalnya, Irjen Ferdy Sambo 'diparkir' di Pelayanan Markas atau Yanma Polri setelah dicopot berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dia dicopot bersama dengan 9 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lainnya yang diduga terkait dengan kematian Brigadir J.

Lima hari setelah telegram rahasia itu terbit, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara.

Ironis, Irjen Ferdy Sambo terjerat kasus pidana yang tergolong berat saat dia menduduki jabatan terkait dengan pembinaan perilaku anggota Polri.

Saat kasus pembunuhan ini terjadi, Divisi Propam Polri sedang gencar-gencarnya menyosialiasasikan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang digelar di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).
Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang digelar di Kulonprogo, Yogyakarta, Selasa (19/7/2022). (DOK POLRES KULONPROGO)

Divisi Propam Polri yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo, salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam Polri berkedudukan langsung di bawah KaPolri.

Tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS Polri.

Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost):

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved