Kubu Farouk M Betta Sebut DPD I Hasil Musda Sebatas Pihak Intervensi
Syahrir Cakkari menilai, kubu DPD I Golkar Sulsel hasil musda bisa masuk sebagai pihak intervensi karena punya kepentingan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Farouk M Betta, Syahrir Cakkari menilai, kuasa hukum DPD I Golkar Sulsel hasil Musda 2020 bukanlah pihak termohon.
Cakkari menyatakan menggugat proses Musda X Golkar Sulsel yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Agustus 2020 lalu.
Maka yang bertanggung jawab adalah DPD I demisioner sebagai penyelenggara musda, bukan pengurus DPD I hasil musda.
"DPD I hasil musda tidak bisa hadir sebagai termohon, tetapi dia bisa masuk perkara itu sebagai pihak intervensi, ada kalau di MK disebut pihak terkait," kata Cakkari Kamis (11/8/2022).
Cakkari menilai, kubu DPD I Golkar Sulsel hasil musda bisa masuk sebagai pihak intervensi karena punya kepentingan.
Namun, Cakkari mengingatkan, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi kubu DPD I Golkar Sulsel hasil musda.
"Tetapi untuk masuk itu harus ajukan surat permohonon untuk jadi pihak intervensi, ini dikenal dalam peradilan tata usaha negara," katanya.
Cakkari melanjutkan, peraditan dalam tata usaha negara direduksi masuk ke Mahkamah Partai Golkar.
Menurutnya, model sidang Mahkamah Partai Golkar dengan PTUN sama-sama mengenal pihak intervensi.
"Nah pihak intervensi ini adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek lagi disengketakan. Mereka punya kepetingan pada objek, dikasih dua opsi," katanya.
"Boleh mengajukan surat permohon untuk masuk sebagai pihak intervensi atau tidak menggunakan hak, boleh dua-duanya dengan ajukan permohhonan intervensi," kata Cakkari.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel Imran Eka Saputra membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.
Imran dkk mempertanyakan perubahan pemohonan dari pihak pemohon.
Imran sudah menyiapkan jawaban atas permohonan pertama pemohon.
Namun, kata Imran, Farouk M Beta dkk belakangan mengubah isi gugatannya.
Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan HAM Nurdin Halid.
"Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan," kata Imran saat dihubungi wartawan Rabu (10/8/2022).
Hal itu, kata Imran, yang membuat hakim Majelis Mahkamah Partai Golkar menegur kuasa pihak pemohon.
Imran kembali menjelaskan. Awalnya, gugatan yang dilayangkan oleh Farouk dkk terkait hasil Musda Golkar Sulsel 2020 yang ditujukan kepada Pengurus Golkar Sulsel.
Namun, saat sidang perdana pada 3 Agustus lalu, pemohon mengubah semua isi permohonannya.
Termasuk mengubah termohon kepada pengurus DPD I Golkar Sulsel periode sebelumnya.
"Mana permohonan pertama dan kedua? Hampir 180 derajat berubah," terang Imran mengutip pernyataan salah satu hakim, John.
"Kan berubah (laporannya). Ini sama daftarkan (gugatan) baru sebetulnya," kata Imran lagi.
Kendati mengubah status terlapor, lanjut Imran, pihaknya tetap memasukkan jawaban atas laporan yang dilayangkan oleh Farouk dkk ke Mahkamah Partai Golkar.
"Itu kan jadi pertanyaan kemarin dari mahkamah (ke pelapor), kenapa ada dua (laporan berbeda)? Ini sama saja daftarkan gugatan baru. Posisi kita DPD I dihilangkan. Pemohon ganti DPD I, tapi DPD I periode Pak NH (Nurdin Halid)," jelas Imran.
Makanya, pihaknya mengaku sangat heran dengan laporan revisi yang dimasukkan oleh Cakkari dkk.
"Ini tidak bisa ubah seperti itu. Ini kacau. Tidak boleh ubah secara keseluruhan. Ini ubah isi, ubah posisi kita, sama saja daftarkan gugatan baru," kata Imran.(cr2)