Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Tak Hanya Irjen Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi, Daftar 8 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Kapolri, Jenderal Listo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Edi Sumardi
DOK DIVISI PROPAM POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sekaligus suami Putri Candrawathi. Kini, dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri, Jenderal Listo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi itu merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Ferdy Sambo bernama Kuat atau berinisial K.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J dibantu Brigadir RR dan K.

Atas perbuatannya itu, Irjen Ferdy Sambo dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Kontras! Dulu Kapolri Promosikan Irjen Ferdy Sambo, Kini Jenderal Listyo Sigit Umumkan Dia Tersangka

Irjen Ferdy Sambo ternyata bukan jenderal polisi pertama yang terjerat kasus pidana dalam 2 dekade terakhir.

Sebelumnya, ada 8 jenderal polisi terjerat, namun kasus suap/korupsi.

Irjen Ferdy Sambo yang pertama terjerat dalam kasus pembunuhan.

Berikut ini daftar nama 8 jenderal polisi lainnya yang menjadi tersangka.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J di Tanggal 8 Juli dan 8 Tahun Jelang Pensiun, Gagal Jadi Kapolri

1. Komjen Pol Suyitno Landung

Komjen Pol Suyitno Landung adalah polisi korupsi yang terjerat kasus korupsi LC fiktif BNI pada 2006 silam.

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu divonis 1 tahun 6 bulan.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tersebut terbukti menerima gratifikasi mobil Nissan Xtrail.

2. Komjen Pol Susno Duadji

Komjen Pol Susno Duadji terjerat kasus korupsi suap PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Polisi korupsi tersebut dilakukan saat dia menjabat Kapolda Jabar.

Pengadilan pun memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Susno dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Setelah bebas, kini Susno Duadji sekaligus mantan Kabareskrim menjadi petani.

3. Irjen Pol Djoko Susilo

Nama Irjen Pol Djoko Susilo dikenal sebagai petinggi Polri yang terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Jenderal bintang dua Polri ini terbukti menerima Rp32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Eks Kakorlantas Polri itu divonis 10 tahun penjara dan hampir semua asetnya disita, salah satunya rumah mewah Djoko Susilo.

4. Brigjen Pol Didik Purnomo

Polisi korupsi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

5. Brigjen Pol Samuel Ismoko

Brigjen Pol Ismoko merupakan terpidana kasus LC fiktif BNI.

Dia terbukti menerima suap dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Saata kasus tersebut, dia merupakan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

6. Irjen Pol Raja Erizman

Irjen Pol Raja Erizman terjerat dalam kasus pajak Gayus Tambunan.

Dia merupakan mantan Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Meskipun terseret kasus korupsi, Irjen Pol Raja Erizman menjabat Kapolda NTT sebelum akhirnya pensiun.

7. Brigjen Pol Edmon Ilyas

Mantan Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri ini terjerat kasus yang sama dengan Irjen Pol Raja Erizman.

Dia terjerat dalam kasus itu gara-gara pernah menjabat Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri.

8. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Petinggi polisi itu merupakan terpidana kasus suap red notice konglomerat korupsi Djoko Tjandra.

Mirisnya, dia terbukti menerima SGD200 ribu dan US$370 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra terkait penghapusan status red notice.

Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved