Nasib AKBP M, Perwira yang Dilapor Kasus Pencabulan Anak, Berakhir Diberhentikan Tidak dengan Hormat
pengajuan banding yang sebelumnya diajukan AKBP Mustari ke Mabes Polri ditolak, kini mantan perwira Polda Sulsel itu dipecat
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Berikut fakta-fakta jalannya persidangan:
1. AKBP M hadir dengan seragam lengkap.
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, AKBP M menghadiri persidangan dengan seragam dinas.
Lengkap dengan pangkat perwira dua melati yang menempel di pundaknya.
Sidang berlangsung mulai pukul 08.00-11.30 Wita.
Selain AKBP M juga dihadirkan tujuh orang saksi, termasuk AI alias IS, siswi SMP di Kabupaten Gowa yang diduga menjadi pencabulan AKBP M.
"Di persidangan tadi saksi saksi Alhamdulliah hadir semua dan keterangan saksi si A (korban) menjelaskan secara runtun," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
2. Saksi dan Barang bukti
Dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercela AKBP M, dihadirkan saksi dan barang bukti.
Saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang termasuk saksi korban AI alias IS (13).
Sementara barang bukti yang dihadirkan, berupa tisu dan kondom.
"Barang bukti yang kami temukan berupa tisu maupun alat kontrasepsi yang sisa berdasarkan pengakuan terlanggar (AKBP M) bahwa dia menyimpan begini kit temukan," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
3. Cabul lebih dari Sekali