Golkar Sulsel
Mahkamah Partai Tunda Sidang Lanjutan Gugatan Musda Golkar Sulsel
Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah X Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah X Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/8/2022) hari ini.
Sedianya hari ini digelar sidang dengan agenda jawaban dari pihak pemohon, dalam hal ini DPP dan DPD I Golkar Sulsel.
Namun Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda karena bertepatan agenda pendaftaran Golkar ke KPU RI, Rabu (10/8/2022) hari ini.
Penundaan sidang itu disampaikan Panitera Achmad Taufan kepada pihak pemohon dan termohon.
"Ditunda dengan pertimbungan pada hari yang bersamaan DPP Partai Golkar melaksanakan agenda nasional yaitu pendaftaran SIPOL di KPU," kata Achmad Taufan dalam suratnya yang dilihat Tribun-Timur.com Rabu (10/8/2022).
Panitera menyampaikan, segera memberi informasi sidang terbaru setelah ada pemberitahuan dari Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar.
"Demikian pemberitahuan sidang ini disampaikan kepada para pihak melalui juru panggil mahkamah Partai Golkar, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," kata Achmad.
Diketahui gugatan sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 diajukan oleh Faoruk M Betta dkk. Total ada 10 pihak pemohon.
Ada para pemohon tersebut antara lain DPD II Golkar Makassar saat itu, Farouk M Betta dan Abd Wahab Tahir.
Kedua, Sekretaris DPD II Golkar Gowa saat itu Asrullah. Ketiga Plt Ketua DPD II Golkar Takalar saat itu Anas Gs Karaeng Jalling.
Keempat, Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai ketika itu Muhamad Risman Pasigai.
Kelima DPD II Golkar Sidrap saat itu Syahbuddin, Keenam DPD II Golkar Luwu Abdillah Natsir.
Ketujuh Ketua AMPG Sulsel Imran Tenri Tata dan Sekretaris AMPG Sulsel Rahmat Anzari.
Kedelapan Ketua KPPG Sulsel Sherly Farouk M Betta, kesembilan Ketua Himpunan Wanita Karya Sulsel Andi Astuty Attas, dan kesepuluh Ketua Pengajian Al-Hidayah Sulsel Rusni Kasman.
Pemohon diwakili kuasa hukum, antara lain Syahrir Cakkari, Herry Syamsuddin, Awaluddin Yasir, Eka Arnas Nasrun, Andi Nasrianti, dan Syaiful Islam.
Sementara termohon ada dua, pertama DPP Golkar, kedua DPD I Golkar Sulsel.
Kuasa hukum termohon antara lain Imran Eka Saputra, Hasnan Hasbi, dan Achmad R Hamzah.(*)