Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kereta Api

BPN Proses Pengadaan Tanah Kereta Api di Makassar

Kementerian Perhubungan memastikan pengadaan lahan jalur kereta api Maros-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikerjakan tahun 2022 ini.   

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Jalur proyek pembanguan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare terekam dari udara di Kabupaten Maros, Sabtu (5/12/2020). Kementerian Perhubungan memastikan pengadaan lahan jalur kereta api Maros-Makassar dikerjakan tahun 2022 ini. 

Proyek ini harus selesai di era Pemerintah Presiden Joko Widodo

Sehingga, Iwan Aras meminta sinergi dan dukungan semua pihak.

Menurut Iwan Aras, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,4 triliun untuk pembebasan lahan pada 2022.

AIA mengatakan peraturan daerah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) harus menyesuaikan proyek PSN. 

Menurutnya, Menteri Perhubungan punya wewenang menentukan kriteria teknis PSN.

“Bila ada masukan, akan dipertimbangkan sepanjang tidak merubah perencanaan awal yang telah diperhitungkan dan dianggarkan,” jelas Iwan Aras.

Iwan Aras, mengajak semua pihak memahami  regulasi berkaitan pembangunan infrastruktur dan transportasi.

“Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menolak rencana teknis pembangunan KA Makassar-Parepare pada wilayah Makassar. Jadi, perlu dipertimbangkan bahwa Makassar bagian dari NKRI dan pejabat Pemda Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Iwan Aras.

Peran pemerintah daerah dalam PSN sudah diatur dengan jelas.

Menurutnya, tugas Pemda lebih berada di ranah penyediaan atau pembebasan lahan.

Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya.

"Dan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian, lembaga dan atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan. Tidak dengan merubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” tutup Andi Iwan Aras (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved