Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Video

Vidoe: 5 Pencuri Kerbau di Takalar Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Takalar meringkus lima pelaku pencurian ternak kerbau. Mereka berinisial NR, HN, JN, FA, dan RA. 

Uangnya kata dia, akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya.

"Saya yang mencuri kerbau itu, saya yang paksa R membelinya dengan harga 8 juta karena saya butuh uang," bebernnya

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 mobil pickup, uang tunai Rp 8 juta hasil penjualan daging kerbau, 1 pasang tanduk kerbau, dua buah tali dan 1 unit motor. 

Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda.

Dua pelaku pencurian hewan ternak kerbau dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka penada disangkakan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tonton videonya. (*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved