Tribun Video
Vidoe: 5 Pencuri Kerbau di Takalar Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Takalar meringkus lima pelaku pencurian ternak kerbau. Mereka berinisial NR, HN, JN, FA, dan RA.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
Uangnya kata dia, akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya.
"Saya yang mencuri kerbau itu, saya yang paksa R membelinya dengan harga 8 juta karena saya butuh uang," bebernnya
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 mobil pickup, uang tunai Rp 8 juta hasil penjualan daging kerbau, 1 pasang tanduk kerbau, dua buah tali dan 1 unit motor.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda.
Dua pelaku pencurian hewan ternak kerbau dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka penada disangkakan pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tonton videonya. (*)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli