Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Nasib Honorer Jika Tak Lulus CPNS dan PPPK 2022, Bisa Diangkat Outsourcing?

Pemerintah akan mempekerjakan tenaga Outsourcing setelah menghapus honorer di instansi pemerintahan.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. pemerintah membuka penerimaan 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022. 

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nasib Honorer Jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pemerintah akan merekrut Outsourcing (tenaga alih daya) untuk bekerja diinstansi pemerintahan.

Tenaga Outsourcing yang akan direkrut seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sementara dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved