Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kematian Pemuda Kandea di Makassar Setelah Ditangkap Polisi Berakhir Damai

Kombes Pol Komang Suartana membenarkan kabar Kasus kematian Muhammad Arfandi Ardiansyah, berakhir damai

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)
Tim Forensik Polda Sulsel yang membongkar dan autopsi jenazah pemuda Muh Arfandi Ardiansyah (18) di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022). Kasus tersebut kini dikabarkan berakhir damai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar kabar kasus kematian Muhammad Arfandi Ardiansyah (20), pemuda yang tewas setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, berakhir damai, Selasa (9/8/2022) siang.

Kabar perdamaian itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.

"Iya sudah ada perdamaian dari pihak keluarga," kata Kombes Pol Komang Suartana kepada tribun.

Namun demikian, kata Komang, pihaknya mengaku belum mengetahui progres terkahir dari penyidik.

"Untuk progresnya di Polda, belum aku tahu pasti nanti saya cek dulu," ujar Komang

Lebih lanjut, Komang menjelaskan, perdamaian itu berlangsung di Mapolda Sulsel dengan kehadiran dari pihak keluarga Arfandi.

"Keluarganya yang datang ke kantor. Soal laporannya sudah dicabut apa belum, aku belum cek," ucapnya.

Sementara, ayah Arfandi Mukram, belum memberi keterangan terkait kabar itu setelah dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Enam polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka atas meninggalnya terduga Pengedar Narkoba Muh Arfandi Ardiansyah (18).

Pemuda di Jl Kandea itu, tewas usai ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Penetapan tersangka oknum polisi itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).

"Iya, tadi sudah rekonstruksi," kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi tribun.

Kepada wartawan, Kombes Pol Agoeng, menjelaskan, ke enam tersangka itu telah ditahan.

"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka," terang perwira tiga bunga melati.

Sebelum ditetapkan tersangka, ke enam eks anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar itu dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved