Tarif Ojol
Daftar Lengkap Tarif Ojol Grab-Gojek cs di Makassar dan Daerah Lain, Naik 14 Agustus 2022
Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di Makassar dan daerah lainnya bakal naik per 14 Agustus 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di Makassar dan daerah lainnya bakal naik.
Hal ini sehubungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojol di Indonesia.
Adapun kenaikan tarif ojol berdasarkan zonasi. Dimana Makassar, Sulawesi Selatan misalnya, masuk dalam zonasi III bersama Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Lantas berapa tarif ojol terbaru di Makassar dan daerah lain yang akan berlaku per 14 Agustus 2022?
Baca juga: Tuntutan Driver Ojol Makassar: Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif dan Kesejahteraan
Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tak Sadarkan Diri Dikerumuni Warga, Endingnya Bikin Polisi Hela Nafas Panjang
Berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan aturan baru tarif ojek online saat ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022), Hendro memerinci pembagian zonasi ojek online, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Adapu besaran biaya jasa tarif ojek online berdasarkan ketentuan terjadi kenaikan pada biaya jasa dengan kenaikan mulai Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Sebagai contoh, Makassar dan daerah lain di Sulawesi, untuk tarif lama rentang biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Dengan aturan baru dari Kemenhub, biaya jasa menjadi minimal Rp 10.500 - Rp 13.000.
Dalam aturan tarif ojek online terbaru, disebutkan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
• Ojol Pakai Motor Gede Disorot, Endingnya Dibully Warganet
Baca juga: Viral Driver Ojol di Makassar Masuk Tol, Kronologi dan Tindakan Polisi
"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," ucap dia.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” lanjutnya.
Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.
Atau, evaluasi dilakukan jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo menuturkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.
Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini daftar lengkap tarif ojek online atau ojol yang lama dan terbaru yang akan efektif berlaku 14 Agustus 2022:
Tarif Baru Ojek Online
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif Lama Ojek Online
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
• Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
• Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
• Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000.(kompas.com/agustinus/tribun-timur.com/hasriyani latif)