CPNS
Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun
Terdapat tujuh perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.
Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Kedudukan
Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
6. Gaji dan tunjangan
Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun di usia:
58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.