Kabid Zinfokim Minta Masyarakat Untuk Tidak Tergiur Menjadi PMI-NP
Wahyu Wibowo menghadiri Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih.
KEPALA Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo menghadiri Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (4/8/2022).
Wahyu Wibowo menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri menjadi PMI-NP.
“Jangan tergiur bekerja secara ilegal sehingga tidak menjadi korban perdagangan orang seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Polres Polewali Mandar,” kata Wahyu Wibowo.
Dia juga menyampaikan bahwa WNI yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan terkena masalah karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja.
“Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor, tentu itu membahayakan nyawanya sendiri,” ujar Wahyu.
Karena beberapa kendala, tidak sedikit WNI yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia.
Selain itu, sebagian WNI tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, terkait pencegahan PMI-NP dan tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.
Allen menjelaskan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural).
“Kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ujar Allen.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Intelkam Kepolisian Resort Polewali Mandar, Muhapris Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Made Hery Susanta hadir sebagai narasumber.
Yusdi Paksi Segara menyatakan bahwa bekerja di luar negeri melalui jalur resmi punya banyak keuntungan dibandingkan dengan bekerja secara ilegal.
“Dengan bekerja secara resmi melalui perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan secara resmi, terdata di Dinas Tenaga Kerja, maka masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan,” kata Yusdi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wahyu-wibowo-saat-menghadiri-sosialisasi-05082022.jpg)