PNS
Rincian Gaji ASN atau PNS per Agustus 2022, Tunjangan Kinerja Tertinggi Bisa Capai Rp33 Juta
Gaji dan tunjangan kinerja ASN / PNS mengalami kenaikan per 1 Agustus 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara atau ASN / PNS naik per 1 Agustus 2022.
Sama seperti gaji, tunjangan kinerja ASN / PNS juga diterima setiap bulannya.
Besaran gaji ASN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun apakah kenaikan tunjangan kinerja 2022 terjadi di bulan Agustus 2022?
Sesuai pasal 4 tukin 2022, bagi pegawai di BKN tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022.
Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.
Namun berbeda dengan CPNS, masih akan menerima gaji 80 persen dari total besaran gaji PNS.
Hal itu mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Daftar tunjangan kinerja PNS di BKN
Mengacu pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS di BKN mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta.
Berikut ini daftar tukin PNS 2022 di BKN sesuai dengan kelas jabatannya.
Kelas 17 : Rp 33.240.000
Kelas 16 : Rp 27.577.500
Kelas 15 : Rp 19.280.000
Kelas 14 : Rp 17.064.000
Kelas 13 : Rp 10.936.000
Kelas 12 : Rp 9.896.000
Kelas 11 : Rp 8.757.600
Kelas 10 : Rp 5.979.200
Kelas 9 : Rp 5.079.200
Kelas 8 : Rp 4.595.150
Kelas 7 : Rp 3.915.950
Kelas 6 : Rp 3.510.400
Kelas 5 : Rp 3.134.250
Kelas 4 : Rp 2.985.000
Kelas 3 : Rp 2.898.000
Kelas 2 : Rp 2.708.250
Kelas 1 : Rp 2.531.250
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Tukin Tertinggi Capai Rp 33 Juta