Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tersangka, Polri Tegaskan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Sakinah Sudin
DOK PRIBADI
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (kiri ke kanan). Bharada E kini jadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J akibat diduga baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshu) atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) saat Putri istri Ferdy Sambo teriak dilcehkan.

Brigadir J merupakan sopir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sedang Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas dalam insiden dengan tujuh luka tembakan.

Update kasus kematian Brigadir J, status Bharada E sebagai tersangka ditetapkan Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selanjutnya, polisi akan menahan Bharada E.

Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: 15 Tahun Penjara Menanti Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir J, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya. 

Berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:

  • Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

  • Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

  • Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara, menurut keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E.

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC.

Menurut Polri, dugaan pelecehan itu menimbulkan kegaduhan yang membuat Bharada E mendekati kamar PC.

Saat itu, Bharada E datang dari lantai 2, menuruni tangga, dan melihat Brigadir J di depan kamar PC.

Bharada E sempat bertanya terkait kejadian di kamar kepada koleganya itu namun disambut tembakan oleh Brigadir J. Bharada E pun membalas sehingga terjadi adu tembakan.

Menurut polisi, baku tembak tersebut menyebabkan meninggalnya Brigadir J dengan tujuh luka tembak. Sementara Bharada E tidak terluka. (Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved