Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tersangka, Polri Tegaskan Ajudan Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Sakinah Sudin
DOK PRIBADI
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo (kiri ke kanan). Bharada E kini jadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J akibat diduga baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshu) atau Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, baku tembak Brigadir J dan Bharada E terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) saat Putri istri Ferdy Sambo teriak dilcehkan.

Brigadir J merupakan sopir Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, sedang Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas dalam insiden dengan tujuh luka tembakan.

Update kasus kematian Brigadir J, status Bharada E sebagai tersangka ditetapkan Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selanjutnya, polisi akan menahan Bharada E.

Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: 15 Tahun Penjara Menanti Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir J, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved