Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Pemilih Berkelanjutan

Jumlah Pemilih di Pangkep Turun Dibanding Bulan Juni 2022 Lalu, 545 Nama Dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli sebanyak 232.306 orang.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
Tribun Pangkep/Nurul Hidayah
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep Rohani 

PANGKEP, TRIBUN-TIMUR.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli sebanyak 232.306 orang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep, Rohani, Jumat (3/8/2022).

"Jumlah DPB bulan Juni di Kabupaten Pangkep 232.306 pemilih, ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli, Kamis (1/8/2022)," katanya.

Rohani merinci pemilih laki-laki 110.817 dan pemilih perempuan sebanyak 121.489.

Ada penurunan jumlah DPB bulan Juli jika dibandingkan bulan sebelumnya.

"Ada penurunan jumlah DPB, bulan Juni mencapai 232.889, Juli 232.306," sebutnya.

Rohani menyampaikan pada bulan Juli kali ini banyak mencoret pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat atau TMS disebabkan karena meninggal dunia.

“Bulan Juli ini kami banyak turun ke sejumlah Desa/Kelurahan melaksanakan kegiatan Coktas atau Coklit terbatas berdasarkan data hasil sandingan Kemendagri dan Data KPU RI untuk mengecek sejumlah data pemilih untuk beberapa kategori, termasuk juga kami menjaring data pemilih yang sudah meninggal dunia," katanya.

Ia menyebutkan setelah pencocokan data yang dilakukan, ditemukan 545 pemilih yang telah meninggal dunia.

"Sehingga ada 545 pemilih kami dapatkan datanya dengan status telah meninggal dan terbanyak di Kecamatan Minasatene dan pindah keluar dari wilayah Pangkep sebanyak 51 orang," ujarnya.

Untuk pemilih baru pihaknya menjaring 13 pemilih baru.

13 orang ini merupakan pemilih pemula yang memang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP-Elektronik.

"Kedepannya tentu kami berharap semakin banyak laporan dari masyarakat atau pemilih yang secara usia telah memenuhi syarat dan telah memiliki KTP-El bisa lebih pro aktif melaporkan diri untuk didaftar sebagai pemilih dalam PDPB selanjutnya," tutup Rohani. 

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan salah satu agenda yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sejak tahun 2021 dan diperkirakan akan berakhir di bulan September 2022. 

Hal ini mengingat tahapan pemilu 2024 sudah di mulai sejak tanggal 14 Juni yang lalu.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 maka tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 akan dimulai bulan Oktober yang akan datang. 

"Setelah proses penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri kepada KPU RI yang selanjutnya akan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved