Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Razia Pajak Kendaraan

44 Unit Kendaraan Terjaring Razia PKB di Poros Makassar-Maros

Razia penertiban kendaraan ini melibatkan petugas gabungan, Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Samsat Maros
Petugas mendengarkan instruksi sebelum melakukan razia penertiban pajak di Jalan Poros Makassar-Maros tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (3/8/2022). Puluhan kendaraan terjaring razia. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan kendaraan terjaring razia penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (3/8/2022).

Razia penertiban pajak ini dilakukan di Jalan Poros Makassar-Maros tepatnya di depan Kantor Telkom Kabupaten Maros.

Razia penertiban kendaraan ini melibatkan petugas gabungan, Bapenda Sulsel, Jasa Raharja, dan Polres Maros.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros Abd Rahim mengatakan dalam razia itu, 44 unit kendaraan terjaring karena pajak menunggak. 

“Total kendaraan yang terjaring sebanyak 48 unit kendaraan namun yang membayar pajak kendaraan hanya 44 unit, sebanyak empat unit kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian dari Polres Maros,” rincinya.

Total kendaraan yang membayar pajak di lokasi penertiban sebesar Rp 71.651.550 dari 44 unit kendaraan. 

"Jumlah kendaraan roda dua yang membayar pajak ditempat sebanyak 27 unit dengan PKB senilai Rp 8.211.320. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit dengan total sebesar Rp 63.440.210,” jelasnya.

Berdasarkan asal kendaraan, kata dia, kendaraan beralamat Maros yang membayar sebanyak 32 unit senilai Rp 66.136.83.

Sedangkan kendaraan luar Maros sebanyak 12 unit senilai Rp 5.514.700.

Pembebasan Pajak Progresif

Ia menjelaskan, saat ini ada pembebasan tarif progresif kendaraan di Sulsel mulai 2 Maret-31 Desember 2022.

“Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya,” bebernya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved